Gowa - Polres Gowa telah berhasil mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 Wita di jalan BTN Bajeng Permai Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Dua orang anak, dengan inisial AN (9) dan AZ (8), menjadi korban dalam kejadian ini.
Pelaku, berinisial MA (73), berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bantaeng oleh unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh AIPTU M. Iskandar, P, S.H., M.H., bersama unit PPA Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Risman Tegar Pibrianto, S.H. Meskipun pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya upaya perlawanan.
Dari hasil penyelidikan, didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Android yang berisi rekaman video pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua korban. Pelaku diduga membujuk korban untuk datang ke rumahnya sebelum melancarkan aksinya, dengan iming-iming memberikan sejumlah uang jika keinginan pelaku dipenuhi.
Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., melalui Plt. Kasihumas IPDA Udin Sibadu, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Kapolres juga mengajak masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap proaktif dalam menyampaikan informasi kepada pihak Polres Gowa apabila terjadi hal serupa atau kejadian lainnya yang dianggap berpotensi menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa.
Pelaku akan dipersangkakan dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.
Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi penting dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan dan harus ditanggulangi secara tegas oleh penegak hukum.