Makassar – Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku Aksi perampokan bersenjata parang terjadi di Jalan Anuang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan terekam kamera CCTV.
Peristiwa terjadi pada Senin (21/4/2025) pukul 17.30 WITA viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar pada Selasa (6/5/2025), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Wahiduddin, mengungkapkan tindak pidana perampokan terhadap korban dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
“Kalau kita lihat di media sosial tampak korban masuk ke dalam rumah membawa sebungkus uang dalam kantong plastik jumlahnya kurang lebih empat ratus juta rupiah lalu pelaku lelaki WY alias Tuyul mendekati korban dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang,” ungkap Kapolrestabes.
Sat reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap WY dengan barang bukti parang, jaket yang digunakan pelaku saat kejadian ada satu unit sepeda motor yang digunakan.
“Barang bukti uang tunai sisa dari 400 juta itu masih ada sebesar Rp.83.700.000.,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu empat pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut. Dua di antaranya merupakan penadah, sementara dua lainnya diduga turut serta saat perampokan terjadi.