Polsek Manggala Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Busur Panah, Dua Pelaku Ditangkap


 

Makassar — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Manggala Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam jenis busur panah yang terjadi di Jalan Inspeksi Pam Tello, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Senin (14/7/2025) malam sekitar pukul 23.20 WITA.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Manggala, IPTU Iqmal, S.H., S.E., didampingi Panit 1 Opsnal IPDA Andi Fahruddin, Panit 2 Reskrim IPTU Rusli S, serta IPDA Mannang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial Muh. Albagas (19) dan Muh. Rasya alias Acca (18). Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di kawasan Jalan Inspeksi Pam, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala.

Peristiwa penganiayaan bermula pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Korban, Muh. Reski Saky, saat itu sedang berbelanja di sebuah warung bersama temannya. Tiba-tiba, pelaku muncul dari lorong sempit dan langsung menyerang korban menggunakan busur panah. Tak hanya itu, korban juga dipukul di bagian wajah dengan batu. Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang serta memar di pelipis kiri.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Manggala untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Manggala bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di rumah masing-masing. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua buah pelontar busur dan dua anak panah busur yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.

Barang bukti beserta kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Manggala guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi petugas kepolisian, pelaku Muh. Albagas mengaku nekat melakukan penyerangan karena terbakar emosi setelah mengetahui pacarnya dihubungi oleh teman korban melalui media sosial.

Pelaku kemudian merencanakan aksi tersebut dengan mengajak rekannya Muh. Rasya alias Acca, serta memancing korban untuk datang ke lokasi melalui akun Instagram pacarnya.

Saat korban tiba, Albagas sempat berniat menembakkan busur, namun busurnya putus. Aksi penyerangan kemudian dilanjutkan oleh Rasya yang menembakkan anak panah ke arah korban hingga mengenai bagian belakang tubuh korban.

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, S.H., M.H., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“Tindakan para pelaku sangat membahayakan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata tajam,” tegas Kompol Semuel.

Lebih baru Lebih lama