Polisi Tindak Penjualan Miras Tanpa Izin, Ribuan Botol Disita


 Makassar  – Personil Satuan Samapta Polrestabes Makassar melakukan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin pada Sabtu malam, (25/10/2025). 

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi mendatangi lokasi yang dimaksud berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar mengamankan seorang pria berinisial GWC (43 tahun) warga Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Dalam operasi itu, petugas menyita 1.653 botol dan kaleng minuman beralkohol yang dijual tanpa mengantongi izin resmi. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai merek beer, anggur, vodka, whisky, soju hingga minuman beralkohol kemasan lainnya.

Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polrestabes Makassar dan pelaku akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin menjelaskan, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat ikut mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

AKP Wahiduddin juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga dapat memicu gangguan kamtibmas.

Lebih baru Lebih lama