Polsek Manggala Sikat Peredaran Ballo, 50 Liter Miras Tradisional Diamankan

Makassar – Polsek Manggala kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Seorang pengendara sepeda motor diamankan karena kedapatan membawa puluhan liter minuman keras tradisional jenis ballo saat melintas di wilayah hukum Polsek Manggala, Senin (22/12/2025) siang.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (Ops KRYD) oleh anggota Resmob Polsek Manggala yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Iqmal, S.H., M.H. Operasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran minuman keras ilegal, khususnya ballo, yang kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AGS (18), warga Bakung, Kabupaten Gowa. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima jerigen berisi sekitar 50 liter miras tradisional jenis ballo yang diduga akan diedarkan.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Manggala melalui Wakapolsek KOMPOL Widodo menegaskan bahwa Ops KRYD akan terus digencarkan sebagai langkah preventif dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Operasi KRYD akan terus kami laksanakan sebagai bentuk antisipasi dini terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya peredaran minuman keras tradisional jenis ballo di wilayah Kecamatan Manggala,” tegas KOMPOL Widodo.

Polsek Manggala juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas distribusi maupun konsumsi minuman keras ilegal. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif bersama kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

 

 

Lebih baru Lebih lama