MAKASSAR — Kepolisian Sektor (Polsek) Biringkanaya Polrestabes Makassar menindak tegas sekelompok geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran sambil membawa senjata tajam, Minggu dini hari (14/12/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers Minggu (14/12/2025) yang digelar di Polsek Biringkanaya, didampingi Kapolsek Biringkanaya AKP Andik Wahyu Cahyono, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya sekelompok geng motor yang melakukan konvoi (rolling) dan berencana melakukan tawuran.
“Kelompok geng motor tersebut diketahui membawa senjata tajam berupa panah busur dan samurai. Bahkan samurai digesekkan ke aspal hingga menimbulkan percikan api, dan memang ini tujuannya untuk tawuran dengan pihak (kelompok lain) yang sudah janjian,” ungkap Kombes Pol Arya.
Mengetahui hal tersebut, Kapolsek Biringkanaya bersama anggotanya segera melakukan pengejaran dan berupaya membubarkan kelompok tersebut guna mencegah terjadinya bentrokan yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar. Namun, imbauan petugas untuk berhenti dan membubarkan diri tidak diindahkan.
“Beberapa kali juga Kapolsek dan anggotanya memperingatkan untuk menepi dan membubarkan diri agar tidak melakukan tawuran namun demikian Justru malah mereka menantang dan meledakkan petasan membuat orang-orang di sekitar terganggu, kepolisian dari polsek biringkanaya khawatir ada masyarakat yang terluka hingga terkena panah busur,” jelasnya.
Karena adanya perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat, polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun tindakan tersebut tidak diindahkan sehingga aparat melakukan tindakan tegas terukur dengan menggunakan peluru karet yang mengenai bagian kaki dan lengan.
Dalam kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa anak panah busur, parang panjang, dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi geng motor dan tawuran antarpelajar, seperti yang melibatkan siswa SMA di Makassar.
Sebelumnya Kapolrestabes Makassar menegaskan akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat tindakan tegas ini merupakan bukti nyata tidak akan membiarkan kota Makassar ini mengalami tindakan-tindakan negatif termasuk tawuran yang mengancam keselamatan warga.
“Kami tidak akan menunggu sampai ada korban jiwa. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,”tegas Kapolrestabes.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam serta Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sah dalam menjalankan tugas, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
