Makassar – Personel Polsek Rappocini mengamankan seorang pemuda kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin di wilayah Makassar, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Sungai Saddang Lrg. Mukmin, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini. Pemuda yang diamankan diketahui berinisial AR (20).
AR diamankan saat berada di lokasi dalam kondisi mabuk berat usai pesta minuman keras. Saat itu, yang bersangkutan ditemukan dalam keadaan tertidur di tempat kejadian perkara (TKP).
“Yang bersangkutan diamankan dalam kondisi mabuk dan tertidur di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis badik terselip di pinggang sebelah kanan,” ujar Kasi Humas Polsek Rappocini Aipda Fadli.
Dari hasil interogasi polisi, AR mengakui bahwa badik tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku membawa senjata tajam tersebut dari rumah dengan alasan untuk berjaga-jaga.
“Pelaku mengakui membawa badik tersebut untuk keperluan menjaga diri,” tambah Aipda Fadli.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik yang ditemukan saat pemeriksaan. Selanjutnya, AR beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin karena dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
