Makassar – Polrestabes Makassar menerima kunjungan kerja Mahkamah
Kehormatan Dewan DPR RI dalam rangka sosialisasi tugas, fungsi, dan wewenang
MKD, serta ketentuan terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi
pimpinan dan anggota DPR RI, Senin (06/04/2026).
Kedatangannya disambut langsung oleh
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si bersama
Wakapolrestabes Makassar, para Pejabat Utama (PJU), serta Kapolsek jajaran.
Dalam sambutannya, Kapolrestabes
Makassar menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus apresiasi atas kunjungan
kerja MKD DPR RI.
“Izin melaporkan bahwa kondisi
wilayah hukum Polrestabes Makassar hingga saat ini dalam keadaan kondusif. Di
hadapan Bapak, hadir para pejabat utama Polrestabes Makassar serta Kapolsek
jajaran. Kami siap mendengarkan arahan, petunjuk, dan hal-hal yang ingin
disampaikan, yang tentunya akan menjadi masukan bagi kami dalam pelaksanaan
tugas kepolisian ke depan,” ujarnya.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri
oleh pimpinan dan anggota MKD DPR RI, yakni Imron Amin selaku Ketua Tim,
didampingi Wakil Ketua Adang Daradjatun, serta anggota Agung Widyantoro, Pulung
Agustanto, Mohd Iqbal Romzi, dan Mangihut Sinaga, beserta staf pendamping.
Dalam pemaparannya, tim MKD DPR RI
menjelaskan secara rinci kedudukan Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai alat
kelengkapan DPR RI yang memiliki tugas menjaga dan menegakkan kehormatan serta
keluhuran martabat lembaga legislatif.
Selain itu, turut disosialisasikan
ketentuan mengenai penggunaan dan pengawasan TNKB bagi pimpinan dan anggota DPR
RI, agar dapat dipahami secara jelas oleh jajaran kepolisian, khususnya dalam
pelaksanaan tugas di lapangan.
