MAKASSAR – Personel piket fungsi Polsek Tamalate
Polrestabes Makassar merespons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat
yang masuk melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan kekerasan terhadap
seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri,
Kamis (25/06/2026) malam.
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 21.00 Wita dari
warga yang mengadukan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak di sebuah
rumah yang berlokasi di Jalan Alauddin Lorong 2D Nomor 54, Kelurahan Mangasa,
Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Menerima informasi tersebut, personel piket fungsi Polsek
Tamalate segera bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan tindak
lanjut.
Namun saat petugas tiba di tempat kejadian, terduga pelaku
yang merupakan ibu dari anak tersebut diketahui masih berada di tempat kerjanya
dan belum kembali ke rumah.
Dalam penanganan laporan tersebut, personel Polsek Tamalate
turut didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangasa AIPTU Irwan, Babinsa
Kelurahan Mangasa Serda Alim Bachri, serta Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dan
unsur tiga pilar Kelurahan Mangasa, diperoleh informasi bahwa permasalahan
tersebut akan diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dengan
mempertimbangkan dampak sosial yang dapat ditimbulkan apabila persoalan
berkembang lebih luas.
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M.,
menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri
110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh jajarannya.
“Setiap pengaduan masyarakat harus direspons dengan cepat
dan tepat. Kami terus mengingatkan seluruh personel agar selalu hadir
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan pendekatan
humanis dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Kapolsek.
Ia juga mengimbau para Bhabinkamtibmas untuk terus
memberikan edukasi kepada warga terkait pentingnya menjaga keharmonisan
keluarga serta menghindari segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap
anak-anak.
Selain itu, Kapolsek mengajak masyarakat untuk tidak ragu
melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas maupun peristiwa yang membutuhkan
kehadiran polisi melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap menerima
laporan selama 24 jam.
Langkah cepat yang dilakukan Polsek Tamalate tersebut
merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat
sekaligus memastikan setiap laporan yang diterima mendapat penanganan secara
profesional, humanis, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
