Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pengambilan Paksa Balita, Tiga Tersangka Diamankan


 Makassar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga mengambil paksa balita berusia 2 Tahun di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS (31), NH, dan SD (32). Dua di antaranya merupakan perempuan, sedangkan satu tersangka laki-laki diketahui merupakan suami dari salah satu tersangka perempuan.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin menjelaskan bahwa korban diduga dibawa oleh para pelaku di kawasan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu (5/7/2026).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian intensif, petugas akhirnya menemukan korban dalam keadaan selamat bersama para pelaku di wilayah Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7/2026).

“Jadi anak tersebut dibawa ke wilayah Pangkep namun saat ini anak tersebut sudah diambil, dikembalikan ke orang tuanya oleh Rekstrim Polrestabes Makassar,” ucap Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin Kamis (30/7/2026).

Kompol Wahiduddin mengungkapkan, motifnya diduga berkaitan dengan persoalan utang arisan online. Orang tua korban, berinisial RPR (25), diduga memiliki kewajiban mengembalikan dana arisan yang menurut pengakuan para tersangka mencapai pratusan juta rupiah.

“Jadi adanya laporan seorang ibu yang melaporkan anaknya dibawa kabur oleh 3 orang pelaku yaitu 2 perempuan 1 laki-laki, anak tersebut berumur 2 tahun dibawah paksa bersama pengasuhnya untuk dijadikan sebagai jaminan mengenai kasus arisan online,” ujar Kompol Wahiduddin.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk memastikan besaran kerugian, mekanisme arisan yang dijalankan, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Makassar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Lebih baru Lebih lama