Makassar – Unit Resmob
Reskrim Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus
dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor dan mengamankan seorang pria
berinisial H.S. (32) pada Selasa (4/8/2026) dini hari.
Pelaku
diamankan sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah wisma di Jalan Katimbang,
Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit
Reskrim Polsek Biringkanaya IPTU Abdullah Mataram, S.E., didampingi personel
Unit Opsnal, sebagai tindak lanjut atas laporan korban yang diterima di Polsek
Biringkanaya.
Kanit
Reskrim Polsek Biringkanaya IPTU Abdullah Mataram, S.E., menjelaskan bahwa
kasus tersebut bermula ketika korban seoran wanita berkenalan dengan pelaku
melalui media sosial.
Setelah
menjalin komunikasi dan hubungan secara daring, pelaku datang menemui korban di
tempat indekosnya di wilayah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, pada Senin
(20/7/2026).
Saat
berada di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan
hendak membeli kebutuhan sehari-hari.
Korban
yang percaya kemudian menyerahkan kunci kendaraan. Namun, hingga beberapa waktu
kemudian pelaku tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan selanjutnya
melaporkan peristiwa itu ke Polsek Biringkanaya untuk diproses sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Unit Resmob Polsek Biringkanaya melakukan serangkaian
penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tim kemudian
bergerak cepat dan mengamankan H.S. tanpa perlawanan.
“Pelaku
mengakui telah membawa sepeda motor milik korban dan kemudian menjualnya kepada
seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dengan harga sekitar Rp3,2
juta,” ujar IPTU Abdullah Mataram, S.E.
Lebih
lanjut, IPTU Abdullah Mataram mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan
pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti sekaligus
mengidentifikasi pihak yang membeli kendaraan tersebut.
“Kami
mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan
orang yang baru dikenal, termasuk melalui media sosial. Jangan mudah memberikan
kepercayaan, apalagi menyerahkan barang berharga tanpa pertimbangan yang
matang. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak
kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas IPTU Abdullah Mataram,
S.E.
Saat
ini, pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan berada di Polsek
Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
