Makassar — Seksi Profesi dan Pengamanan
(Sipropam) Polrestabes Makassar melaksanakan kegiatan Penegakan, Ketertiban dan
Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel dengan melakukan pemeriksaan telepon
seluler (handphone), khususnya terkait aplikasi maupun akun judi online (judol)
dan pinjaman online (pinjol).
Kegiatan tersebut
dilaksanakan usai apel pagi Rabu (19/8/2026) di halaman Mapolrestabes Makassar
sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin
yang dapat berdampak terhadap personel maupun citra institusi Polri.
Kanit Provos
Polrestabes Makassar, AKP Sugiharto, S.H., mengatakan pemeriksaan tersebut
merupakan tindak lanjut dari hasil analisis dan evaluasi (anev) Divisi Propam
Polri terkait pencegahan keterlibatan personel dalam aktivitas judi online dan
pinjaman online.
“Hari ini ada
kegiatan Gaktibplin terkait aplikasi atau akun judol dan pinjol pada handphone
personel. Kegiatan ini menindaklanjuti Anev Div Propam Polri dan bertujuan
sebagai deteksi dini agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan
personel, menurunkan citra Polri, maupun merusak rumah tangga,” ujar AKP
Sugiharto, S.H.
Menurutnya,
pemeriksaan secara berkala merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan
internal guna memastikan setiap personel tetap mematuhi ketentuan serta menjaga
integritas sebagai anggota Polri.
Dalam kegiatan
tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap handphone personel yang mengikuti apel
pagi dari berbagai satuan fungsi dan bagian di Polrestabes Makassar.
Kegiatan turut
dihadiri Pejabat Utama Polrestabes Makassar serta para Kasi dan Wakil Kepala
Satuan Fungsi (Waka Satfung) Polrestabes Makassar.
Personel yang
mengikuti apel pagi berasal dari Bag Ops, Bag Siwas, Bag SDM, Bag Log, Bag Ren,
Sie Keu, Sium, Sidokkes, Sikum, Sat Binmas, Sat Tahti, Sat Pamobvit, Sat
Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam, hingga Sat Resnarkoba.
Melalui kegiatan
Gaktibplin tersebut, Sipropam Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya dalam
melakukan pengawasan dan pembinaan personel secara berkelanjutan, sekaligus
mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan anggota maupun mencoreng nama
baik institusi Polri.
