Makassar – Kapolsek Rappocini
Polrestabes Makassar, Kompol Ismail, S.E., M.M., memimpin langsung pelayanan
mengawal aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Makassar, Jalan A.P. Pettarani, Kecamatan Rappocini, Jumat
(31/7/2026).
Pengamanan melibatkan personel gabungan yang disiagakan di
sejumlah titik di sekitar lokasi aksi. Langkah tersebut dilakukan untuk
memastikan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung dengan aman,
tertib, dan kondusif, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain melakukan pengamanan terhadap jalannya aksi,
personel juga mengatur arus lalu lintas guna meminimalkan kemacetan sehingga
aktivitas masyarakat di sekitar lokasi tetap berjalan lancar.
Dalam arahannya kepada seluruh personel, Kompol Ismail
menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, dan
persuasif sesuai dengan prosedur tetap pengamanan aksi unjuk rasa. Ia juga
menginstruksikan agar seluruh anggota menjaga sikap serta menjalin komunikasi
yang baik dengan para peserta aksi.
“Kami hadir memberikan pelayanan menyampaikan aspirasi,
memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan aspirasinya secara damai
sesuai ketentuan yang berlaku, sementara personel tetap mengedepankan
pendekatan humanis, profesional, dan persuasif agar situasi kamtibmas tetap
aman dan kondusif,” ujar Kompol Ismail.
Selama kegiatan berlangsung, aparat kepolisian turut
berkoordinasi dengan koordinator lapangan guna memastikan penyampaian pendapat
di muka umum dapat berlangsung secara damai tanpa mengganggu ketertiban umum.
Berkat kesiapsiagaan personel gabungan serta kerja sama
seluruh pihak, rangkaian aksi unjuk rasa berjalan dengan aman, tertib, dan
kondusif. Situasi di sekitar Kantor BPN Kota Makassar tetap terkendali dan
tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas yang menonjol.
Kapolsek Rappocini menegaskan bahwa Polri berkomitmen
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjaga stabilitas
keamanan, ketertiban, serta menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
