Makassar — Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengamankan seorang remaja berinisial RD (17) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan anak panah busur.
Kejadian berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Bonto Ramba, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda Suprianto, S.Sos., atas perintah Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, S.E., M.M., melalui Kanit Reskrim Iptu Muh. Ali Djaras, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan.
RD diketahui merupakan teman korban. Saat kejadian, terduga pelaku disebut memegang anak panah busur dan ketapel, kemudian mengarahkannya ke kepala korban.
Anak panah tersebut kemudian terlepas dan mengenai bagian samping kanan kepala korban.
Usai kejadian, terduga pelaku meminta bantuan seorang untuk membawa korban ke RS Bhayangkara Makassar guna mendapatkan penanganan medis.
Personel kemudian mengamankan RD di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar.
Dalam pemeriksaan awal, RD di hadapan polisi mengakui perbuatannya. Ia menerangkan bahwa saat kejadian dirinya bersama korban sedang bermain.
Ketika itu, anak panah busur yang diarahkan ke kepala korban terlepas dan mengenai korban.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu anak panah busur yang diduga digunakan saat kejadian.
Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, S.E., M.M., mengatakan pihaknya akan terus merespons setiap laporan maupun aduan masyarakat dan menangani setiap perkara sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus merespons setiap aduan masyarakat dengan melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur. Dalam perkara ini, personel telah melakukan penyelidikan, mengamankan terduga pelaku, serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Kompol Ismail.
Kapolsek menambahkan, koordinasi dengan Polsek Tamalate juga dilakukan karena lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polsek Tamalate.
“Kami juga berkoordinasi dengan Polsek Tamalate terkait penanganan perkara ini. Selanjutnya, proses pemeriksaan dan penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
.jpeg)