Kapolrestabes Makassar Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai


 Makassar — Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pelayanan Pelabuhan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar, Jalan Hatta No. 2, Kompleks Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta, Makassar, Selasa (15/9/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan enam kasus penindakan melalui pengenaan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dari enam kasus tersebut, total denda administratif yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp307.637.000.

Kepala Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana mengatakan, pemusnahan merupakan tahap akhir dari proses penyelesaian barang hasil penindakan yang telah memenuhi ketentuan dan memperoleh persetujuan dari pihak berwenang.

"Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal," ujar Krisna.

Ia menjelaskan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal penting dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.

Seluruh barang berupa rokok ilegal dan barang hasil penindakan lainnya kemudian dimusnahkan di PT Mitra Hijau Asia Barru, Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran. Sementara itu, sisa hasil pembakaran selanjutnya dikelola sesuai dengan ketentuan penanganan limbah yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Makassar juga menyampaikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, serta masyarakat yang selama ini turut mendukung pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Makassar juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah peredaran barang ilegal. Masyarakat diminta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta ikut membantu memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain itu, sinergi antara Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus diperkuat guna mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai juga diimbau segera melaporkannya melalui layanan narahubung 08114000212 atau akun Instagram @beacukaimakassar.

 

Lebih baru Lebih lama