MAKASSAR – Unit Opsnal Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di sebuah kamar kost di wilayah Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias O (30), yang diduga mencuri telepon genggam milik korban.
Pelaku diamankan personel Opsnal Polsek Biringkanaya yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Abdullah Mataram, S.E., didampingi Panit Opsnal AIPTU Yohanis Smith, pada Sabtu (5/9/2026).
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kima Square, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan informasi Nomor 327/VIII/SPKT/2026/Polsek Biringkanaya/Polrestabes Makassar tertanggal 8 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.40 Wita di kamar kost korban yang berlokasi di Jalan Sanrangan, Kelurahan Daya, Kota Makassar.
Dari keterangan korban, saat itu korban baru bangun dan meninggalkan kamar untuk menuju kamar mandi. Setelah kembali, korban mendapati telepon genggam miliknya berupa iPhone 11 warna putih yang sebelumnya berada di dalam kamar telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Biringkanaya.
Kanit Reskrim IPTU Abdullah Mataram mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Biringkanaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Kima, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan A alias O beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban dengan cara masuk ke kamar kost ketika korban sedang berada di kamar mandi.
Pelaku juga mengaku barang tersebut rencananya akan dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 11 warna putih yang diduga merupakan milik korban.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengapresiasi kerja personel Unit Reskrim dan Opsnal Polsek Biringkanaya yang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
“Kami mengapresiasi kerja anggota yang telah melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Terhadap pelaku saat ini dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Setiawan A. Malik.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, terutama ketika meninggalkan kamar atau rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan barang berharga dan memastikan pintu kamar maupun rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
