Makassar –
Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan
jajaran Polsek Rappocini Polrestabes Makassar melalui penguatan sinergi bersama
perangkat kewilayahan.
Bhabinkamtibmas
Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, AIPTU KAMRI, aktif melakukan
koordinasi dan komunikasi dengan Ketua RT/RW di wilayah binaannya, Jumat
(4/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah preventif untuk memantau
perkembangan situasi Kamtibmas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan
keamanan di lingkungan masyarakat.
Dalam kesempatan
tersebut, AIPTU KAMRI mengajak para Ketua RT/RW untuk bersama-sama meningkatkan
kepedulian terhadap keamanan lingkungan serta membangun komunikasi yang cepat
apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh
Ketua RT dan RW untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di
lingkungan masing-masing. Apabila ada persoalan atau hal yang berpotensi
mengganggu Kamtibmas, segera komunikasikan dengan Bhabinkamtibmas maupun pihak
kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar AIPTU KAMRI.
Menurutnya, peran RT
dan RW sangat penting dalam membantu menciptakan situasi lingkungan yang aman
dan kondusif. Komunikasi yang intensif antara perangkat kewilayahan dengan
Bhabinkamtibmas diharapkan dapat mencegah berbagai potensi gangguan keamanan
sejak dini.
“Sinergi antara Polri,
RT/RW, dan masyarakat sangat diperlukan. Dengan komunikasi yang baik, setiap
perkembangan situasi di lingkungan dapat diketahui lebih cepat sehingga langkah
pencegahan bisa segera dilakukan,” tambahnya.
Kegiatan koordinasi
tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
Selain menjaga stabilitas keamanan, komunikasi langsung dengan perangkat
kewilayahan juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan
masyarakat.
Melalui kolaborasi yang
berkesinambungan, situasi Kamtibmas di Kelurahan Banta-Bantaeng diharapkan
senantiasa aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk berperan
aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian
apabila menemukan adanya potensi gangguan Kamtibmas.
