Polisi Tangkap Pria di Makassar Aniaya Pacar, Cekik hingga Nyaris Tusuk dengan Cutter

MAKASSAR — Unit Reskrim Polsek Mamajang Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial RF alias Ale (19), yang diduga menganiaya pacarnya di sebuah kos di Jalan Kancil, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Dugaan penganiayaan itu bermula saat pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan menanyakan waktu korban datang ke kos.

Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengatakan, pelaku saat itu meminta korban membawakan makanan. Namun, korban yang datang lebih lama dari yang diharapkan membuat pelaku emosi.

“Awalnya pelaku chat pelapor melalui WhatsApp menanyakan jam berapa korban ke kos, dikarenakan pelaku ingin dibawakan makanan. Namun, dikarenakan korban lama baru datang akhirnya pelaku marah kepada korban,” ujar AKP Tri Husada, Jumat (18/9/2026).

Setelah korban tiba di kos, pelaku kemudian berada di dekat korban. Saat itulah pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan mencekik leher korban dan memukul bagian kepala korban berulang kali.

“Pada saat korban sudah tiba di kos, pelaku kemudian duduk di dekat korban. Namun pelaku kemudian mencekik leher korban, lalu memukul kepala pelapor berulang kali,” bebernya.

Tak hanya memukul, pelaku juga diduga menendang bagian pinggang dan paha korban. Pelaku bahkan sempat mengarahkan pisau cutter kepada korban.

“Pelaku menendang pinggang dan paha korban dan pelaku sempat ingin menusuk korban dengan menggunakan pisau cutter, namun korban menahan tangan pelaku,” lanjut AKP Tri Husada.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang telinga sebelah kiri, lebam kebiruan pada pipi, serta tangan kiri bengkak. Korban juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian pinggang dan paha sebelah kiri.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya keributan di sekitar Jalan Kancil Utara. Unit Reskrim Polsek Mamajang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Uji Mugni, S.H., didampingi Panit 1 Ipda Husni Faisal, S.Sos., kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

RF alias Al kini diamankan di Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Lebih baru Lebih lama