Polsek Rappocini Amankan Pria Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman Viral di Medsos

 

MAKASSAR — Personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial FR (42) yang diduga melakukan penganiayaa dan viral di media social.

FR diamankan pada Minggu (20/9/2026) di Jalan Garuda, Kabupaten Gowa. Penangkapan dilakukan personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 1 Opsnal Ipda Suprianto, S.Sos.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Hertasning, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini IPTU Muh. Ali Djaras menerangkan, berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban sedang bekerja menyiram jalan menggunakan mobil tangki air.

Saat FR melintas menggunakan sepeda motor, air yang disiramkan korban mengenai dirinya. FR diduga emosi dan kemudian mengejar korban hingga ke lokasi kejadian.

“Berdasarkan keterangan korban, saat itu korban sedang bekerja menyiram jalan menggunakan mobil tangki. Ketika pelaku melintas, air mengenai pelaku hingga kemudian terjadi perselisihan,” ujar Kanit Reskrim IPTU Muh. Ali Djaras.

Setibanya di lokasi, FR diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan helm dan kepalan tangan yang diarahkan ke bagian kepala. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian belakang kepala dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rappocini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman video kejadian yang beredar di media sosial. Dari hasil pendalaman, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku sekaligus mengetahui keberadaannya.

“Setelah video kejadian beredar di media sosial, anggota melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan yang bersangkutan diketahui berada di wilayah Kabupaten Gowa,” jelasnya.

Personel kemudian bergerak menuju Jalan Garuda, Kabupaten Gowa. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan FR tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, FR mengakui perbuatannya kepada penyidik. Ia mengaku saat kejadian sedang melintas sebagai pengemudi ojek online dan terkena siraman air dari korban yang tengah melakukan pekerjaan penyiraman tanaman.

FR mengaku emosi dan kemudian menghentikan sepeda motornya untuk menanyakan kejadian tersebut kepada korban. Perselisihan kemudian berlanjut hingga FR bersama pengendara lainnya mendatangi korban yang berada di atas mobil tangki air.

Kepada polisi, FR mengakui menggunakan helm untuk melakukan penganiayaan sebanyak dua kali ke arah badan dan kepala korban.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah helm yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

SKini FR dan barang bukti diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lebih baru Lebih lama