Makassar — Personel
Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengungkap kasus
penganiayaan terhadap seorang remaja yang terjadi di Jalan Beringin Timur,
Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Rabu (10/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut,
polisi mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan
menggunakan anak panah busur. Keduanya masing-masing berinisial AR (17) dan AM
(15).
Kedua terduga pelaku diamankan
pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan Jalan Borong Raya,
Kecamatan Manggala, Makassar.
Kapolsek Rappocini Kompol Ismail,
SE., MM., menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan
korban berinisial RI (16), yang mengalami luka setelah terkena anak panah busur
pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi ketika
korban baru selesai mengikuti kegiatan Maulid dan berada di depan pekarangan
masjid. Saat itu, kedua terduga pelaku melintas menggunakan sepeda motor Honda
Scoopy warna merah.
Menurut keterangan korban, salah
seorang terduga pelaku kemudian melepaskan anak panah busur ke arahnya hingga
mengenai bagian punggung. Setelah itu, keduanya langsung meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut,
Kanit Reskrim Polsek Rappocini IPTU Muh. Ali Djaras, SH., MH., bersama personel
Unit Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Panit 1 Opsnal
IPDA Suprianto, S.Sos.
Dari hasil penyelidikan, polisi
memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di wilayah Jalan
Borong Raya. Personel kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan
keduanya tanpa perlawanan.
“Kami tidak ingin setiap laporan
masyarakat terkait aksi kekerasan dibiarkan. Personel langsung melakukan
penyelidikan untuk memastikan kasus ini dapat ditangani sesuai prosedur hukum,”
jelasnya.
Saat menjalani pemeriksaan awal,
salah satu terduga pelaku mengakui bahwa dirinya bersama AM mendatangi kawasan
Jalan Beringin Timur dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Setibanya di lokasi, keduanya melihat
korban bersama sejumlah temannya sedang duduk. Saat melintas di depan korban,
AR diduga melepaskan satu anak panah busur yang kemudian mengenai bagian
belakang punggung korban.
Dari hasil pemeriksaan, aksi
tersebut diduga dipicu rasa dendam. Salah satu terduga pelaku menyebut korban
sebelumnya pernah melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Dalam pengungkapan kasus
tersebut, polisi turut mengamankan satu
buah anak panah busur yang diduga berkaitan dengan aksi
penganiayaan.
Kapolsek Rappocini menegaskan
bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang
berkaitan dengan aksi kekerasan dan gangguan keamanan yang berpotensi
meresahkan warga.
“Kami mengimbau para orang tua
dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pergaulan anak-anak. Jangan
sampai persoalan pribadi maupun dendam berujung pada tindakan kekerasan yang
merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Kompol Ismail.
Saat ini, kedua terduga pelaku
bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rappocini untuk menjalani proses
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.