Polsek Makassar Amankan Terduga Pelaku Pencurian Onderdil Bengkel, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah

  

MAKASSAR – Unit Operasional (Opsnal) Polsek Makassar berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (23), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sejumlah onderdil kendaraan bermotor di sebuah bengkel di Jalan Sungai Saddang IV Nomor 23, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Terduga pelaku diamankan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Muh. Azhar Anwar (30), seorang wiraswasta, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23.200.000.

Kapolsek Makassar, Kompol Mustari, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait hilangnya sejumlah komponen kendaraan yang tersimpan di dalam bengkel miliknya.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Opsnal Polsek Makassar langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut,” ujar Kompol Mustari, Senin (27/10/2026).

Berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut diketahui saat dirinya membuka bengkel sekitar pukul 10.00 Wita. Setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi bengkel dalam keadaan berantakan dan sejumlah onderdil kendaraan telah hilang.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain seher dan stang mobil, tutup cover timing belt, delko satu set, dinamo strom, dinamo starter, gigi timing belt, dudukan mesin, tutup klep, komponen persneling, manipol karburator, karburator, komponen pengapian, serta sejumlah pulley dan komponen mesin lainnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan ini, Kapolsek Makassar memimpin penyelidikan dengan didampingi Kanit Reskrim IPTU Syuryadi Syamal, S.Psi., bersama Panit II AIPTU Abdul Rais dan personel Unit Opsnal Polsek Makassar.

Dari hasil pemeriksaan awal, A (23) mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dua orang lainnya berinisial W dan R. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kedua orang tersebut telah diamankan di Polres Jeneponto dalam perkara berbeda.

Di hadapan polisi A juga menerangkan bahwa W dan R yang membawa barang-barang hasil pencurian tersebut untuk dijual. Keterangan itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang.

Selanjutnya A diamankan di Polsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Makassar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat usaha maupun barang berharga, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

 


Lebih baru Lebih lama