Polsek Manggala Bantah Tuduhan Tebang Pilih Penertiban Knalpot Brong: Sasaran Operasi Jelas, Penindakan Sesuai Pelanggaran

 

 

Makassar – Penertiban knalpot brong bising yang dilakukan Polsek Manggala menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan yang menuding polisi melakukan tebang pilih lantaran pengendara yang tidak menggunakan helm disebut tidak ikut ditindak.

Tuduhan tersebut muncul di tengah upaya kepolisian menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan dan meresahkan masyarakat.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam (10/10/2026), ketika sejumlah kendaraan terjaring operasi penertiban knalpot brong. Di tengah pelaksanaan operasi, seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berupaya meminta agar sepeda motor milik temannya yang terjaring razia dikeluarkan malam itu juga. Situasi tersebut menjadi perhatian karena masih terdapat puluhan pengendara lain yang sama-sama terjaring penindakan.

Tidak berhasilnya permintaan untuk mengeluarkan kendaraan tersebut pada malam itu juga kemudian berujung pada munculnya narasi pemberitaan di media online yang mempertanyakan penindakan polisi. Dalam pemberitaan itu, Polsek Manggala dinilai tebang pilih karena hanya menindak kendaraan berknalpot brong, sementara pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan helm disebut tidak mendapat penindakan serupa.

Untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, perlu dipahami bahwa setiap operasi kepolisian memiliki sasaran dan fokus penindakan sesuai dengan tujuan kegiatan. Dalam hal ini, penertiban menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot brong bising. Perbedaan sasaran penindakan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bentuk tebang pilih, sebab penanganan setiap jenis pelanggaran harus dilihat berdasarkan konteks dan mekanisme penindakannya.

Penegakan aturan bukan soal siapa yang dikenal, melainkan soal kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kritik terhadap kepolisian merupakan bagian dari fungsi kontrol publik yang patut dihormati. Namun, kritik hendaknya disampaikan secara proporsional, berdasarkan fakta yang utuh, dan tidak mencampuradukkan ketidakpuasan terhadap penindakan dengan tuduhan yang belum terverifikasi. Status maupun kedekatan dengan pihak tertentu juga tidak semestinya menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus.

Di sisi lain, munculnya pemberitaan yang turut menyinggung seorang perwira Kanit Binmas Polsek Manggala terkait koordinasi dengan insan pers maupun mahasiswa perlu disikapi secara objektif. Perbedaan pandangan dalam pelaksanaan tugas tidak seharusnya langsung dimaknai sebagai penutupan ruang komunikasi. Klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait menjadi penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan,SH.,MH.,M.SI menegaskan bahwa ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Penertiban knalpot brong dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan kendaraan yang mengganggu dan menjadi atensi maraknya aksi geng motor di jalan. Masyarakat diimbau mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm, serta melengkapi kendaraan sesuai ketentuan. Aturan bukan soal siapa kenal siapa. Tidak ada alasan untuk meminta perlakuan khusus. Tertib berlalu lintas bukan pilihan, melainkan tanggung jawab bersama.

Lebih baru Lebih lama