Polres Jeneponto Ringkus 3 Pengedar Sabu

 

Sulsel - Satuan Narkotika Polres Jeneponto berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. 

Mereka adalah "MF" (22 tahun), "IS" (22 tahun), dan "YA" (26 tahun), yang diamankan di Lingkungan Bungung Lompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 18 April 2024.

Dari "MF," polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok merk Clas Mild yang berisi tiga sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,25 gram, satu unit handphone Android merk Samsung warna merah, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Sementara dari "IS," polisi mengamankan satu unit handphone Android merk Redmi warna hitam. Dari "YA," polisi menyita satu plastik sedang yang berisi tiga sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram, dan satu unit handphone Android merk Redmi warna hitam.

Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri, mengatakan bahwa dari hasil interogasi ketiga pelaku, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. 

Polisi terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Jeneponto untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. 

Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat dicegah dan diatasi dengan lebih baik.

Lebih baru Lebih lama