MAKASSAR — Warga Kota Makassar kini tidak perlu lagi repot datang ke kantor polisi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Satuan Intelkam Polrestabes Makassar menghadirkan inovasi pelayanan publik berupa SKCK Keliling yang kali ini digelar di Trans Studio Mall (TSM) Jalan Metro Tanjung Bunga, Sabtu (10/5/2025).
Menggunakan mobil pelayanan khusus, kegiatan ini memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan.
Lokasi strategis di pusat perbelanjaan menjadikan layanan ini lebih mudah diakses oleh masyarakat yang sedang beraktivitas atau berbelanja.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengatakan bahwa program ini merupakan upaya kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Melalui pelayanan SKCK keliling, kami berharap dapat mempermudah warga Makassar yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan administratif. Kegiatan seperti ini juga sebagai bentuk upaya Polrestabes Makassar dalam meningkatkan pelayanan publik,” ujar AKP Wahiduddin.
Antusiasme masyarakat terlihat dari pengunjung mall yang memanfaatkan layanan ini. Mereka mengaku sangat terbantu dengan kehadiran mobil SKCK keliling karena prosesnya cepat dan tidak memerlukan waktu lama.
Salah satu pengunjung yang memanfaatkan layanan ini menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi tersebut.
“Terimah kasih buat Polrestabes Makassar sudah melayani masyarakat dengan membuat SKCK keliling. Kalau boleh si mobil SKCK Kelilingnya diperbanyak biar lebih banyak masyarakat bisa mengurus SKCK dengan mudah,” ujarnya.
Berikut Jadwal Penerbitan SKCK Keliling Wilayah Hukum Polrestabes Makassar:
Hari / Tanggal | Lokasi | Kecamatan |
Sabtu, 24/05/2025 | Hotel Premier Makassar | Biringkanaya |
Sabtu, 31/05/2025 | M. Tos | Tamalanrea |
Catatan:
- Pelaksanaan pelayanan SKCK keliling dilaksanakan setiap hari Sabtu mulai pukul 09.00 – 12.00 WITA.
- Pastikan pemohon sudah mendaftar online melalui Aplikasi Super App Polri hingga mendapatkan barcode melalui email.
- Pelayanan SKCK keliling bisa untuk penerbitan SKCK baru dan perpanjangan.
Persyaratan Berkas:
- Barcode yang diterima melalui email
- Fotokopi KTP/KK (Kartu Keluarga)
- Pas foto ukuran 4×6 (4 lembar) dengan latar merah