MAKASSAR – Kasubsi Penyuluhan Hukum Polrestabes Makassar, IPTU Lukman, S.Pd., M.A.P., tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar di Hotel Arthama, Rabu (21/5/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Dalam paparannya, IPTU Lukman menyampaikan pentingnya koordinasi antara pihak kepolisian dan Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum di daerah.
“Pentingnya koordinasi antara kepolisian dan POL PP dalam menciptakan situasi yang tentram, tertib, dan aman,” ujar IPTU Lukman.
Lebih lanjut, IPTU Lukman membahas tentang implementasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan ketertiban oleh aparat pemerintah daerah bersama unsur kepolisian.
Kegiatan ini diikuti oleh PPNS dan anggota Sat Pol PP Kota Makassar. Diharapkan melalui sosialisasi ini, pemahaman mengenai penegakan hukum dan ketertiban semakin meningkat, serta mampu memperkuat kolaborasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Makassar.