Polrestabes Makassar Tangkap 23 Anggota Geng Motor Usai Serang Warga di Tiga Lokasi


 Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh kawanan geng motor di tiga lokasi berbeda pada Minggu, 19 Juli 2025.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin, menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (21/07/2025).

“Pada hari ini, kami dari Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait tindak kejahatan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” ujar Kapolrestabes.

Ia menjelaskan bahwa kawanan geng motor tersebut melakukan patroli keliling atau “rolling” di Kota Makassar. Sebelum beraksi, mereka telah membuat janji untuk melakukan tawuran dengan geng motor lain melalui sistem janjian yang mereka sebut dengan istilah “COD” (Cash on Delivery).

Namun, sebelum bertemu geng lawan, mereka lebih dulu berpapasan dengan sekelompok warga di pinggir jalan. Tanpa alasan jelas, kelompok geng motor itu langsung melakukan penyerangan terhadap warga yang ditemui, menyebabkan beberapa orang menjadi korban.

“Akibat penyerangan tersebut, beberapa korban mengalami luka bacok parah di bagian kepala akibat senjata tajam. Selain itu, ada juga korban yang terkena busur,” ungkap Kombes Arya Perdana.

Korban-korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat dan melakukan pengejaran hingga malam hari. Hasilnya, sebanyak 23 pelaku berhasil diamankan, termasuk 10 orang pelaku utama.

Dari jumlah tersebut, 6 orang merupakan pelaku pembacokan, 3 orang di Jalan Cendrawasih, 1 orang di Jalan A.P. Pettarani, 2 orang di Jalan Dangko.

Sisanya merupakan pelaku penganiayaan bersama dan beberapa di antaranya kedapatan membawa senjata tajam. Mirisnya, mayoritas pelaku masih di bawah umur, yakni berusia 15 hingga 16 tahun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan bagi pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam, dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama