Makassar – Polsek Tamalate melaksanakan kegiatan rutin berupa
mitigasi pembinaan etika profesi Polri sekaligus sosialisasi Peraturan
Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP), Selasa (09/9/2025) pagi.
Kegiatan yang berlangsung setelah
apel jam pimpinan tersebut diikuti oleh seluruh personel Polsek Tamalate dan
PNS Polri. Sosialisasi disampaikan oleh Kanit Propam Polsek Tamalate, Ipda
Munawar, S.H., atas arahan Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, S.Sos., M.H.
Dalam penyampaiannya, Ipda Munawar
menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mengingatkan seluruh anggota agar
tidak melakukan tindakan di luar aturan maupun standar operasional prosedur
(SOP).
“Pejabat Polri wajib mempedomani
Kode Etik Profesi Polri dengan mentaati setiap kewajiban dan larangan sesuai
Perpol 7 Tahun 2022,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa
terdapat empat etika yang mengikat anggota Polri, yakni etika kenegaraan, etika
kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian sebagaimana tercantum
dalam Pasal 4 hingga Pasal 13 Perpol No. 7 Tahun 2022.
Dengan adanya kegiatan rutin ini,
diharapkan seluruh personel Polsek Tamalate dapat semakin memahami dan
menerapkan kode etik Polri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.