Makassar — Unit Resmob Polsek
Makassar Polrestabes Makassar berhasil mengamankan seorang pelaku pengancaman
berinisial A (19) terhadap korban Akhirsyah, yang terjadi pada Minggu
(07/09/2025) di Jalan Maccini Kidul Lorong 77, Kecamatan Makassar, Kota
Makassar.
Kapolsek Makassar Kompol H. Muhammad Tamrin, S.E., M.M.
melalui Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi. membenarkan peristiwa
tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolsek Makassar
untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut penjelasan Iptu Syuryadi, insiden bermula dari selisih
paham antara pelaku dan korban. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada
tindakan pengancaman, di mana pelaku mengejar korban sambil membawa senjata
tajam jenis pisau. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melempari kamar korban
dengan batu, sehingga menimbulkan ketakutan bagi korban dan warga sekitar.
“Pelaku mengancam korban menggunakan pisau dan juga
melempari kamar korban dengan batu. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek
Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Iptu Syuryadi.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk
mendalami motif di balik aksi pengancaman tersebut. Sementara korban telah
memberikan keterangan kepada pihak penyidik sebagai bagian dari proses
penyelidikan.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Makassar menegaskan
komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan dan ancaman
yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.