Makassar – Seorang pria berinisial AD (33), warga Panciro, Kabupaten Gowa, yang sehari-hari berjualan sayur keliling, diamankan oleh Polsek Tamalate setelah tertangkap tangan mencuri uang di sebuah warung nasi kuning.
Pencurian itu terjadi di warung milik Salma (34) yang berada di depan Lapangan Futsal BP21P Barombong, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Senin (23/11/2025).
Pelaku kedapatan mengambil uang hasil penjualan nasi kuning yang disimpan dalam laci etalase sebesar Rp55.000. Saat kejadian, korban tengah fokus melayani pesanan pelaku. Korban yang sempat memergoki aksi tersebut langsung berteriak, sehingga menarik perhatian warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama. Pada aksi sebelumnya, ia berhasil membawa kabur uang milik korban sebesar Rp500.000.
Pelaku sempat mengelak, namun setelah korban berteriak, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin S.Sos., M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Anwar S.E., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami menerima laporan masyarakat mengenai adanya pelaku pencurian yang telah diamankan warga. Petugas kemudian menuju TKP dan membawa pelaku ke Polsek,” ucapnya.
Bersama barang bukti berupa uang tunai Rp55.000 AD diamankan di Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut.
