MAKASSAR – Tim Opsnal Resmob Unit
Reskrim Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, yang dipimpin langsung oleh
Panit Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H., berhasil mengamankan seorang pria yang
diduga sebagai pembuat busur anak panah, Rabu (17/12/2025).
Terduga pelaku diketahui bernama Faisal (39), berprofesi
sebagai buruh bangunan, yang berdomisili di Jalan Teluk Bayur, Kecamatan
Tamalate, Kota Makassar. Pelaku diamankan pada Selasa (16/12/2025) sekitar
pukul 23.00 Wita di salah satu rumah kost di Jalan Teluk Bayur, Kelurahan
Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate.
Saat dilakukan pengamanan, petugas menemukan sejumlah
barang bukti berupa 29 buah anak panah/busur, 1 buah ketapel, 1 buah gerinda,
serta 1 buah tempat penyimpanan busur yang terbuat dari pipa.
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M.,
menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan informasi
warga yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan busur anak panah di lokasi
tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Resmob Unit
Reskrim Polsek Tamalate yang dipimpin langsung oleh Iptu Yusri Yunus melakukan
pengecekan dan mendapati pelaku menguasai serta menyimpan sejumlah anak panah,”
jelas Kompol Thamrin.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membuat
anak panah/busur tersebut sejak sekitar satu bulan terakhir. Namun, pelaku
mengklaim bahwa busur tersebut tidak diperjualbelikan dan hanya digunakan untuk
keperluan pribadi sebagai alat berjaga-jaga saat bekerja menjaga lahan tanah.
“Kami telah mengamankan pelaku atas dugaan tindak pidana
membawa, memiliki, membuat, atau menyimpan senjata tajam,” tegas Kapolsek
Tamalate.
Saat ini, pelaku telah menjalani hukum di Unit Reskrim
Polsek Tamalate. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman
maksimal 10 tahun penjara.
