Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Biringkanaya melaksanakan kegiatan penertiban lapak pedagang yang berada di sepanjang Jalan Pajjaiang, tepatnya di depan GOR Sudiang, pada Senin sore (12/01/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah sebelumnya Lurah Sudiang Raya telah tiga kali memberikan surat teguran kepada para pedagang agar membongkar lapaknya secara mandiri. Namun, imbauan tersebut belum sepenuhnya diindahkan, sehingga Satpol-PP Kecamatan Biringkanaya mengambil langkah penertiban.
Camat Biringkanaya, Juliaman, S.Sos., yang didampingi Kapolsek Biringkanaya, AKP Andik Wahyu Cahyono, turut memberikan imbauan serta edukasi kepada para pedagang. Mereka meminta agar pedagang membongkar sendiri lapaknya karena keberadaan lapak dinilai mengganggu aktivitas pembangunan Stadion dan Sekolah Rakyat yang berada di kawasan GOR Sudiang.
“Kami mengimbau kepada para pedagang agar membongkar lapaknya secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh Satpol-PP, demi kelancaran pembangunan yang sedang berjalan,” ujar Camat Biringkanaya.
Sementara itu, Kapolsek Biringkanaya AKP Andik Wahyu Cahyono saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa pihak kepolisian melakukan pendampingan dalam kegiatan penertiban tersebut guna mengantisipasi terjadinya gesekan atau benturan antara pedagang dan petugas Satpol-PP.
“Kehadiran kami untuk melakukan pendampingan agar kegiatan penertiban berjalan aman dan kondusif. Kami juga bersama camat memberikan imbauan dan edukasi kepada pedagang agar memahami tujuan penertiban ini,” jelas AKP Andik Wahyu.
Ia berharap setelah penertiban lapak pedagang oleh Satpol-PP Kecamatan Biringkanaya, aktivitas pembangunan Stadion dan Sekolah Rakyat di kawasan GOR Sudiang dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
