Makassar – Unit Reskrim Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial AAM (55) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan (security) bernama Usman Dg. Masse. Peristiwa tersebut terjadi di pos jaga Kompleks Keuangan, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Kamis (08/01/2026).
Kejadian bermula saat korban sedang bertugas seorang diri di pos jaga sambil menonton siaran pertandingan sepak bola. Pelaku datang ke pos jaga dan sempat mondar-mandir di depan pos dengan alasan menunggu anaknya datang.
Sekitar pukul 02.30 Wita, anak pelaku tiba di lokasi. Korban kemudian menyampaikan kepada pelaku bahwa anaknya sudah datang, lalu pelaku pun kembali ke rumahnya.
Namun, sekitar pukul 04.25 Wita, pelaku kembali mendatangi pos jaga. Tanpa diduga, pelaku secara diam-diam mendekati korban dari samping dan langsung mengayunkan sebilah pisau dapur ke arah wajah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan pada kelopak mata hingga bagian bawah mata sebelah kiri.
Mendapatkan laporan kejadian, Panit Opsnal Reskrim Polsek Panakkukang IPDA Muh. Ikbal, S.Sos., M.H bersama Unit Opsnal Reskrim (Resmob) dan Piket Reskrim Polsek Panakkukang, didampingi Piket SPKT serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Karampuang AIPDA Syahri, segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku.
Sementara itu, korban langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Kota Makassar untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Kapolsek Panakkukang Kompol Hj. Ema Ratna, AR, S.H melalui Panit Opsnal Unit Reskrim IPDA Muh. Ikbal, S.Sos., M.H menyampaikan bahwa tersangka AAM saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Panakkukang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
