Makassar – Menindaklanjuti aduan
masyarakat terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan bahu
jalan dan menyebabkan kepadatan arus lalu lintas, Bhabinkamtibmas Kelurahan
Tamangapa bersama pihak kelurahan melakukan penertiban secara persuasif, Rabu
(07/01/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan
Tamangapa, Aiptu Muslimin Dg. Naba, mendampingi aparatur kelurahan memberikan
imbauan serta teguran kepada sejumlah PKL yang masih berjualan di badan jalan.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta
menciptakan kenyamanan dan keselamatan bagi para pengguna jalan.
Aiptu Muslimin Dg. Naba menjelaskan bahwa penggunaan bahu
jalan sebagai tempat berjualan tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku,
tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan pengendara
maupun pejalan kaki.
“Kami mengimbau para pedagang agar tidak menggunakan badan
atau bahu jalan sebagai lokasi berjualan karena dapat mengganggu kelancaran
arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Pihak kelurahan berharap, melalui pendekatan humanis dan
persuasif ini, para PKL dapat memahami pentingnya menaati aturan serta
memanfaatkan lokasi berjualan yang telah ditentukan.
Kegiatan penertiban ini merupakan bentuk sinergi antara
kepolisian dan pemerintah kelurahan dalam merespons keluhan masyarakat secara
cepat dan tepat. Diharapkan, langkah tersebut dapat menciptakan situasi lalu
lintas yang tertib, aman, dan kondusif di wilayah Kelurahan Tamangapa.
