MAKASSAR – Sebagai wujud pelayanan
kepolisian kepada masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek
Tamalate Polrestabes Makassar terus memberikan pelayanan kepolisian terhadap
laporan maupun pengaduan masyarakat, termasuk pemberian bantuan, pertolongan,
serta pelayanan informasi.
Pelayanan publik merupakan kewajiban setiap anggota Polri
yang bertugas, dengan tujuan memberikan rasa puas dan nyaman kepada masyarakat
atas pelayanan yang diberikan. Hal tersebut terlihat pada Kamis pagi
(05/02/2026).
Pelayanan SPKT Polsek Tamalate meliputi pembuatan Laporan
Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Keterangan Tanda
Lapor Kehilangan (SKTLK), mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta
penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti yang terpantau pada hari ini, anggota
Bhabinkamtibmas SPKT Regu II, Aipda Muh. Ruslan, menerima laporan dari
masyarakat yang mengaku kehilangan surat berharga miliknya. Setelah dilakukan
pemeriksaan dan dinyatakan bahwa pelapor telah memenuhi bukti serta persyaratan
yang diperlukan, SPKT Polsek Tamalate langsung menerbitkan Surat Keterangan
Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Pelayanan diberikan secara humanis dengan mengedepankan
prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) serta tanpa dipungut biaya, sehingga
masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan kepolisian, khususnya Polsek
Tamalate.
Sementara itu, Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin,
S.E., M.M., mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kami terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat dengan mengedepankan sikap humanis serta menerapkan senyum, sapa,
dan salam dalam setiap pelayanan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa selain memberikan pelayanan
prima, petugas SPKT tetap dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan
mako agar situasi tetap aman dan kondusif.
