Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pembunuhan di Panakkukang, Pelaku DPO Ditangkap di Timika


 Makassar – Polrestabes Makassar merilis pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Panakkukang dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, Kamis (5/2/2026).

Konferensi pers tersebut digelar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar dihadiri Kapolsek Panakkukang Kompol Hj. Ema Ratna AR, Kapolsek Tallo Akp Asfada.,S.E.,M.H, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin, serta Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Ramli.

Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa dalam kasus pembunuhan tersebut terdapat tiga orang pelaku. Dua pelaku telah lebih dahulu diamankan, sementara satu pelaku lainnya sempat melarikan diri.

“Pelaku ada tiga orang. Dua sudah diamankan oleh Polsek Panakkukang, sementara satu pelaku sempat melarikan diri. Namun, pelaku berinisial KA kini telah berhasil ditangkap di Timika,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada September 2025 di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Korban diketahui bernama Rehan (22).

Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa kasus tersebut awalnya seorang ibu pulang ke rumah dan hendak menemui anaknya. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah yang awalnya diduga akibat kecelakaan.

“Awalnya dikira korban mengalami kecelakaan. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan adanya luka tusukan di bagian ketiak,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat penganiayaan.

“Setelah dilakukan visum, ternyata korban mengalami penganiayaan,” tambah Kombes Pol Arya Perdana.

Selanjutnya, Resmob Polsek Panakkukang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Meski sempat melarikan diri, pelaku terakhir akhirnya berhasil ditangkap.

“Kemarin tim Resmob melakukan pengejaran hingga ke Timika. Setelah diamankan, selanjutnya pelaku diserahkan untuk proses hukum,” ujar Kapolrestabes Makassar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah batu beton seukuran 2 kepal tangan dewasa, 1 buah ketapel besi di lilit benang warna biru, 1 buah anak panah busur rakitan terlilit tali rapiah warna hijau, 1 lembar switer warna hitam, 1 lembar celana panjang warna hitam,1 buah pisau, yang memiliki sarung yang terlilit selotip hitam.

Lebih baru Lebih lama