Jukir Viral di Medsos Diamankan, Kapolsek Ujung Pandang Imbau Patuhi Aturan Parkir


 Makassar – Polsek Ujung Pandang mengamankan seorang juru parkir bernama Herman yang viral di media sosial akibat dugaan pungutan parkir sebesar Rp20.000 di Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (05/05/2026).

Kapolsek Ujung Pandang menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dan viralnya video kejadian di media sosial.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dengan mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa tersebut bermula saat sebuah kendaraan roda empat terparkir cukup lama di lokasi. Ketika pemilik kendaraan kembali, juru parkir tersebut meminta tarif sebesar Rp20.000, yang kemudian memicu adu argumen karena dianggap tidak sesuai ketentuan. Kejadian itu direkam dan menjadi viral.

Petugas mengamankan Herman di Jalan Adi Pura 1 dan membawanya ke Polsek Ujung Pandang. Selanjutnya, pihak PD Parkir Kota Makassar turut datang untuk melakukan penindakan administratif.

Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas langkah cepat dalam mengamankan jukir tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ujung Pandang. Tindakan ini penting karena sebelumnya jukir tersebut memang terbukti meminta tarif Rp20.000, padahal dalam karcis resmi tercantum tarif Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil,” jelasnya.

Ia menegaskan, pungutan di luar ketentuan tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar. Ke depan, Perumda Parkir Makassar akan memperketat pengawasan dengan menurunkan Satgas gabungan di setiap wilayah kecamatan.

Selain itu, Perumda Parkir juga telah melakukan penyitaan atribut berupa rompi dan identitas jukir. Jukir yang bersangkutan dipastikan tidak lagi diizinkan beroperasi karena telah melanggar aturan yang berlaku.

“Saya berharap masyarakat terus aktif melaporkan jika menemukan adanya pungutan parkir yang tidak sesuai dengan karcis resmi,”tuturnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan koordinasi, yang bersangkutan dipulangkan.

Polsek Ujung Pandang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Makassar serta segera melaporkan apabila ada hal yang berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat..

Lebih baru Lebih lama