Makassar – Unit Resmob Polsek Makassar Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jalahong Daeng Matutu, Kelurahan Bara-baraya Selatan, Kecamatan Makassar, Senin (12/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (29) setelah ditemukan satu sachet bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lipatan bajunya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp100 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Kapolsek Makassar Kompol Mustari, SH, MM,. melalui Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal, S.Psi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat Unit Resmob melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Makassar.
Saat petugas memberhentikan seorang pria di lokasi kejadian, pelaku justru melakukan perlawanan sehingga menimbulkan kecurigaan anggota kepolisian.
“Karena saat diperiksa pelaku melakukan perlawanan, anggota kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu sachet bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Syuryadi Syamal.
Selanjutnya pelaku diamankan Polsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
