Makassar – Polsek Tamalate Polrestabes Makassar masih
menyelidiki kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual yang dialami seorang
mahasiswi berinisial M.A. (21) di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Laurus
Residence Nomor 16 Grand Riverview, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate,
Kota Makassar, Selasa (12/5/2026).
Terduga pelaku berinisial F.R alias Daeng Rumpa saat ini
masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolsek Tamalate Muh. Thamrin mengatakan pihaknya masih
terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku.
“Hari ini kami masih melakukan upaya untuk mencari dan
menangkap pelakunya,” ujar Kompol Muh. Thamrin kepada wartawan di sela-sela
salat Dzuhur.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan visum
terhadap korban serta meminta keterangan dari korban maupun sejumlah saksi di
lokasi kejadian.
Menurut keterangan saksi Asti selaku pemilik rumah
kontrakan, pelaku menyewa rumah tersebut selama tiga hari sejak Sabtu
(9/5/2026) sekitar pukul 08.00 WITA dengan alasan menghadiri pesta pernikahan
keluarganya.
Sementara berdasarkan keterangan awal korban, M.A.
diketahui melamar pekerjaan melalui media sosial dan dinyatakan diterima
bekerja. Korban kemudian diarahkan mendatangi rumah kontrakan tersebut.
Korban datang ke lokasi pada Sabtu sore (9/5/2026). Polisi
menduga korban kemudian mengalami penyekapan dan kekerasan seksual di dalam
rumah kontrakan tersebut.
Peristiwa itu baru terungkap ketika pemilik rumah datang
mengetuk pintu kontrakan karena masa sewa telah habis. Namun tidak ada respons
dari dalam rumah.
Korban kemudian keluar melalui jendela depan rumah dalam
kondisi tangan terikat dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku dan mendalami seluruh
rangkaian kejadian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
