Makassar — Polrestabes
Makassar mengungkap kasus pencurian brankas milik Yayasan Islam Al Markaz yang
terjadi pada 6 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut,
polisi berhasil menangkap satu pelaku inisial AF (19) yang sempat melarikan
diri ke wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan kasus tersebut
disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K.,
M.Si., dalam konferensi pers di Aula Andi Mappaodang Polrestabes Makassar,
Kamis (24/9/2026).
Kapolrestabes Makassar didampingi
Kasat Reskrim AKBP Justian, S.H., M.H., M.I.K., Kasipropam AKP Setya Budy,
S.H., M.M., serta Kasi Humas AKP Djafar Ahmad, S.H., M.H.
Kombes Pol. Arya Perdana
menjelaskan, proses penyelidikan sempat menghadapi kendala karena rekaman
kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian tidak terlalu jelas.
Namun, polisi kemudian melakukan
identifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap rekaman maupun informasi
yang berkaitan dengan pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi
menemukan keterkaitan pelaku dengan sejumlah masjid lainnya.
“Pada saat kejadian, CCTV yang
ada di Masjid Al Markaz tersebut memang kurang jelas. Namun, setelah
diidentifikasi kembali, ternyata pelaku ini pernah berada di masjid lain.
Pelaku juga sempat kabur ke wilayah Kendari cukup lama,” ungkap Kombes Pol.
Arya Perdana.
Akibat aksi pencurian tersebut,
Yayasan Islam Al Markaz mengalami kerugian mencapai Rp75juta.
Polisi kemudian melakukan
pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku. Saat ini, pelaku
telah menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar
menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap
kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian.
“Kami masih mendalami untuk
pelaku lainnya yang terlibat. Memang masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
