MAKASSAR
– Tim Opsnal Polsek Tamalate Polrestabes Makassar bersama Tim Resmob Polda
Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria berinisial K alias Bundu (45),
terduga pelaku penikaman yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia,
ditangkap di Jalan Andi Patturungi, Timbuseng, Kecamatan Tamalate, Kota
Makassar, pada Sabtu (17/10/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari
penyelidikan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban
meninggal dunia di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan
Tamalate, Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahri Usman,
S.E., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan memperoleh
informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Setelah menerima laporan tindak pidana penganiayaan
yang mengakibatkan korban meninggal dunia, polisi melakukan penyelidikan
mengejar terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu
terduga pelaku berada di Jalan Andi Patturungi, Timbuseng, Kecamatan Tamalate,”
jelas AKP Alim Bahri Usman.
Ia menambahkan, tim gabungan yang dipimpinnya
bersama Panit Opsnal Aipda Dedy Arseto kemudian mendatangi lokasi tersebut dan
mengamankan K alias Bundu.
Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan
barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan dalam peristiwa
penikaman tersebut.
Lanjut Kanit Reskrim menerangkan, peristiwa bermula
ketika korban bersama dua orang rekannya sedang singgah di sebuah warung
kelontong yang buka selama 24 jam di wilayah Kelurahan Tanjung Merdeka.
Tidak lama kemudian, terduga pelaku bersama seorang
pria berinisial H, yang disebut merupakan keponakannya, datang dan berhenti di
warung yang sama.
Sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman saat mereka
berpapasan korban dan rekan-rekannya saat melintas di Jalan Gunung Kinibalu,
saat pelaku melintas tersebut ia diteriaki oleh korban dan rekan-rekannya dan
di suruh berhenti, akan tetapi pelaku langsung tancap gas menghindari korban
dan rekan-rekannya.
Setelah berada di Jl. Gunung Rinjani pelaku singgah
di sebuah warung untuk membeli minuman. Terduga pelaku mengaku merasa diikuti
sehingga kemudian mempertanyakan maksud kedatangan korban dan kedua rekannya
ketika bertemu kembali di warung tersebut.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut dan
perkelahian. Dalam kejadian itu, Kalias Bundu diduga menikam korban satu kali
menggunakan badik pada bagian dada.
Akibat luka yang dialami, korban mengalami
pendarahan dan kemudian meninggal dunia. Sebelumnya, korban sempat dibawa oleh
rekan-rekannya ke rumah sakit di wilayah Kabupaten Gowa untuk mendapatkan
pertolongan.
Selain mengamankan K, polisi juga mengamankan dua
barang bukti, yakni satu bilah badik dan satu rekaman CCTV.
Sementara itu, seorang pria berinisial H yang diduga
terlibat dalam peristiwa tersebut masih dalam pencarian Tim Opsnal Reskrim
Polsek Tamalate.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP Alim Bahri Usman
mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas), menghindari tindakan main hakim sendiri, serta
menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak
membawa atau menggunakan senjata tajam dalam menyelesaikan perselisihan karena
dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berujung pada konsekuensi hukum.
