Kedua pelaku yang diamankan berinisial AM (27) dan MS (24), keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan terhadap seorang warga yang kini telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu, pelaku AM tengah berada di rumah yang sedang dalam proses pembangunan. Ia melihat korban mondar-mandir di depan rumahnya. Merasa curiga, AM keluar dan menegur korban dengan bertanya, “Sedang apa di sini?” Namun, korban menjawab dengan nada tinggi, “Kau kira saya pencuri?” Respons tersebut memancing emosi AM, yang kemudian memukul korban menggunakan balok kayu di bagian belakang tubuhnya.
Tak lama berselang, pelaku MS datang dan turut melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan helm. Aksi kekerasan ini sontak mengundang perhatian warga sekitar. Sekitar sepuluh orang warga datang ke lokasi kejadian, memeriksa kondisi korban dan motornya, serta melerai insiden tersebut dan meminta korban untuk pulang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka dan trauma, serta segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panakkukang.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio S, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Muh. Rijal, S.H., M.H. beserta Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat, 17 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, tim berhasil mengamankan kedua pelaku yang kini telah ditahan di Polsekta Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Polsek Panakkukang juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.