Makassar — Unit Resmob Polsek Manggala
berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang terjadi di kawasan Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa,
Kecamatan Manggala, Sabtu (21/6/2025). Aksi pencurian ini terbongkar berkat
laporan warga yang kehilangan ternaknya pada 15 Juni 2025.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim
Polsek Manggala, Iptu Iqmal, SH, didampingi Panit Resmob Ipda A. Fahruddin
bersama tim. Dalam penyelidikan intensif, dua pelaku pertama berhasil
diamankan, yakni Nasrullah (31), operator alat berat, dan Ambo Rappe (23),
sopir truk sampah. Keduanya diketahui sebagai tenaga honorer di TPA Tamangapa.
Dari hasil interogasi awal, Nasrullah mengaku melumpuhkan
sapi menggunakan alat berat excavator, lalu mengangkatnya ke atas truk sampah
yang dikemudikan oleh Ambo Rappe. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari guna
menghindari perhatian warga sekitar.
“Beberapa dari kami awalnya mengira sapi-sapi itu mati
tertimbun longsoran sampah saat mencari makan, karena hal seperti itu memang
sering terjadi di area TPA,” ungkap salah satu korban.
Dari tangan kedua pelaku,
petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit mobil pick up
Daihatsu Grand Max warna hitam, 1 unit truk sampah milik Kecamatan Rappocini, 1
unit alat berat excavator, 1 unit handphone merek Realme warna biru putih.
Pengembangan kasus ini membawa petugas ke wilayah Maccopa,
Kabupaten Maros. Pada Selasa malam, 18 Juni 2025, sekitar pukul 21.10 WITA,
pelaku utama bernama Saldi (31), buruh harian lepas yang tinggal di Kompleks
RPH Tamangapa, berhasil ditangkap.
Dalam pengakuannya, Saldi menyebut dirinya sebagai
koordinator dalam aksi pencurian ini. Ia merancang rencana bersama dua rekannya
serta mengatur proses pemindahan, pengulitan, dan penjualan daging hasil
curian. Modus yang digunakan adalah memukul sapi hingga mati dengan breket
excavator, lalu diangkut menggunakan truk sampah dan dipindahkan ke mobil pick
up milik Saldi. Daging sapi kemudian dikuliti dan dijual di pasar dengan harga
normal, yakni Rp105.000 per kilogram.
Ironisnya, Saldi mengaku telah menjalankan aksi ini
berulang kali sejak tahun 2024 dan telah mencuri puluhan ekor sapi. Hasil
kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk berpesta miras
dan berjudi secara online.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, SH, MH, MSI,
membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut. “Hingga kini, kami telah
mengamankan tiga orang pelaku beserta tiga unit kendaraan yang digunakan dalam
aksi kejahatan. Kami masih terus mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain
dalam jaringan ini,” tegasnya.