Makassar —
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan menggelar rapat pembahasan
Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk jaringan jalan kabupaten/kota
pada Jumat (4/7/25) pukul 09.00 WITA di Aula Kantor Kecamatan Manggala.
Rapat
tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Kabid Rekayasa
Jalan Dinas Perhubungan Kota Makassar Ibu Lilis Sunarno yang mewakili Kepala
Dinas Perhubungan, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan, SH, MH, M.Si.,
Sekcam Manggala Manggala Putra Andi Beso, S.Stp, Lurah Bitowa Sofiawaty, SE,
Bhabinsa Manggala Serma H. Rahman (mewakili Danramil), serta perwakilan Jasa
Raharja Kota Makassar A. Agung.
Dalam
sambutannya, Ibu Lilis Sunarno menyampaikan ucapan selamat datang kepada
seluruh peserta rapat dan memaparkan gambaran umum kondisi lalu lintas di
wilayah Kecamatan Manggala. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas instansi
dalam menangani permasalahan lalu lintas yang semakin kompleks.
“Kami berharap melalui forum ini, semua pihak dapat
berkoordinasi dengan baik untuk merumuskan solusi penataan lalu lintas yang
tepat sasaran. Kerja sama lintas sektor menjadi kunci agar program manajemen
dan rekayasa lalu lintas dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan
memaparkan situasi kamtibmas sekaligus kondisi arus lalu lintas di wilayah
hukum Manggala. Ia menyebut beberapa titik rawan kemacetan serta waktu-waktu
tertentu yang kerap menjadi puncak kepadatan kendaraan.
“Diperlukan langkah penanganan yang terukur di
titik-titik rawan kemacetan, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk
mematuhi aturan lalu lintas,” tuturnya.
Sekcam Manggala, Manggala Putra Andi Beso, menambahkan
bahwa tingginya kepadatan lalu lintas di beberapa titik, terutama di kawasan
Kelurahan Bangkala di pinggir Kanal Perumahan Tritura, cukup memprihatinkan.
Perlunya pemasangan rambu-rambu peringatan dan sistem pengamanan tambahan guna mencegah
kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut.
“Di titik itu sering kali terjadi kecelakaan yang bahkan
memakan korban jiwa. Hal ini harus segera diantisipasi bersama,” tegasnya.
Perwakilan Jasa Raharja Kota Makassar, A. Agung, juga
memaparkan prosedur klaim santunan kecelakaan lalu lintas. Ia menjelaskan tata
cara serta dokumen yang harus dipenuhi masyarakat jika mengalami kecelakaan
lalu lintas, agar dapat memperoleh hak santunan sesuai ketentuan.