Sita Knalpot Brong, Polsek Panakkukang Razia Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi

Makassar – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan, Polsek Panakkukang menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot brong).

Razia dilaksanakan di depan Mako Polsek Panakkukang, Kecamatan Panakkukang, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satrio S, S.I.K., M.H bersama sejumlah personel Polsek Panakkukang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 (Dua puluh) unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Kapolsek Panakkukang AKP Aris Satrio S, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. “Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain menimbulkan kebisingan dan polusi udara, hal ini juga mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk melengkapi administrasi pribadi seperti SIM, mengenakan helm standar, menggunakan kaca spion, serta memastikan kendaraan memenuhi standar pabrik.

Polsek Panakkukang berkomitmen untuk terus menindaklanjuti aduan masyarakat guna menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah hukumnya

 

Lebih baru Lebih lama