Makassar – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum, di Aula lantai 2 Kantor Hasamitra, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan dibuka oleh Waka Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M dihadiri Kasubbid Luhkum Bidkum Polda Sulsel, Kompol Dr. Heriyanto selaku Ketua Tim Sosialisasi, Kasikum Polrestabes Makassar, AKP H. Ramli Jr., S.H. Peserta kegiatan merupakan personel gabungan dari berbagai fungsi di Polrestabes Makassar dan Polsek jajaran.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi personel terkait aturan hukum yang menjadi landasan operasional kepolisian.
“Dengan sosialisasi ini, saya berharap seluruh personel semakin profesional, tepat prosedur, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima materi terkait pemahaman ketentuan dalam Perkap No. 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian pendapat dan saran hukum oleh institusi Polri.
Diketahui pemberian pendapat dan saran hukum oleh institusi Polri harus berdasarkan analisa yuidis melalui kajian mendalam suatu masalah berdasarkan data, bukti.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap personel memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan aturan, khususnya dalam mendukung tugas-tugas kepolisian di bidang penegakan hukum.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan komunikatif, menunjukan Polrestabes Makassar terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta kesiapan institusi dalam menjawab tantangan penegakan hukum ke depan.
