Makassar – Menindaklanjuti larangan pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun, personel gabungan Polsek Biringkanaya menggelar operasi penertiban petasan di wilayah hukumnya, Jumat sore (26/12/2025).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Biringkanaya, AKP Andik Wahyu Cahyono, dengan menyasar petasan yang memiliki daya ledak besar serta pengecekan izin penjualan dari para pedagang petasan.
AKP Andik Wahyu Cahyono mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara petasan yang kerap meledak di kawasan permukiman warga.
“Operasi penertiban ini kami lakukan karena banyak keluhan dari warga terkait bunyi petasan yang sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat,” ungkap AKP Andik kepada awak media.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Biringkanaya juga memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat dan para penjual petasan agar tidak memperjualbelikan petasan dengan daya ledak besar yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat maupun penjual agar tidak menjual petasan berdaya ledak besar. Jika ditemukan, untuk sementara akan kami amankan,” jelasnya.
Hasil dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 34 batang petasan dari berbagai merek yang dikategorikan memiliki suara ledakan keras.
Kapolsek Biringkanaya juga mengajak masyarakat untuk tidak lagi menyambut malam pergantian tahun dengan pesta kembang api maupun petasan, melainkan mengisinya dengan kegiatan yang lebih positif.
“Kami mengimbau warga Kecamatan Biringkanaya agar merayakan tahun baru dengan kegiatan yang bermanfaat, seperti doa bersama untuk saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah di Sumatera dan Aceh,” tutupnya.