Makassar – Menindaklanjuti larangan
pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun, personel gabungan
Polsek Biringkanaya menggelar operasi penertiban petasan di wilayah hukumnya,
Jumat sore (26/12/2025).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek
Biringkanaya, AKP Andik Wahyu Cahyono, dengan menyasar petasan yang memiliki
daya ledak besar serta pengecekan izin penjualan dari para pedagang petasan.
AKP Andik Wahyu Cahyono mengungkapkan bahwa kegiatan ini
dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang merasa terganggu
dengan suara petasan yang kerap meledak di kawasan permukiman warga.
“Operasi penertiban ini kami lakukan karena banyak keluhan
dari warga terkait bunyi petasan yang sangat mengganggu kenyamanan dan
ketenangan masyarakat,” ungkap AKP Andik kepada awak media.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Biringkanaya juga
memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat dan para penjual petasan
agar tidak memperjualbelikan petasan dengan daya ledak besar yang dapat
membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk mengedukasi
masyarakat maupun penjual agar tidak menjual petasan berdaya ledak besar. Jika
ditemukan, untuk sementara akan kami amankan,” jelasnya.
Hasil dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak
34 batang petasan dari berbagai merek yang dikategorikan memiliki suara ledakan
keras.
Kapolsek Biringkanaya juga mengajak masyarakat untuk tidak
lagi menyambut malam pergantian tahun dengan pesta kembang api maupun petasan,
melainkan mengisinya dengan kegiatan yang lebih positif.
“Kami mengimbau warga Kecamatan Biringkanaya agar merayakan
tahun baru dengan kegiatan yang bermanfaat, seperti doa bersama untuk
saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah di Sumatera dan Aceh,”
tutupnya.
