Makassar – Polrestabes Makassar tengah
menangani laporan seorang wanita muda berinisial AW (22), yang melaporkan
dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian, Sabtu
(03/01/2026). Korban diketahui bekerja di sebuah warung di Kota Makassar dan
melaporkan pasangan suami istri yang merupakan majikannya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku
mengalami pemaksaan dan kekerasan seksual saat berada dalam tekanan dari
majikannya. Selain itu, korban juga menyebut bahwa istri terduga pelaku diduga
turut berperan dengan merekam aksi kekerasan seksual tersebut tanpa
sepengetahuan dan persetujuan korban.
Berdasarkan pengakuan korban, perekaman diduga dilakukan
dengan menyembunyikan kamera di dalam lemari. Tidak hanya itu, korban juga
mengaku sempat mengalami penyekapan oleh para terduga pelaku.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, saat
dikonfirmasi pada Minggu (04/01/2026), membenarkan adanya laporan tersebut. Ia
menyampaikan bahwa laporan korban telah diterima dan saat ini ditangani oleh
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
“Benar, Polrestabes Makassar telah menerima laporan dari
seorang wanita yang melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh
majikannya,” ujar Kompol Wahiduddin.
Lebih lanjut, Kompol Wahiduddin menjelaskan bahwa penyidik
Unit PPA telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan terduga
pelaku serta menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga
digunakan untuk merekam peristiwa tersebut.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan lebih
lanjut oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar,” tutup Kompol Wahiduddin.
.jpg)