Polrestabes Makassar Tangani Kasus Penikaman Saudara Kandung hingga Tewas


 Makassar – Polrestabes Makassar menangani kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang adik terhadap kakak kandungnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 2 Januari 2026 dan dipicu oleh persoalan uang.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Makassar terkait pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Kompol Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli, bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).

Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa pelaku mendatangi korban untuk menagih uang terkait kesepakatan sebelumnya. Namun, karena pelaku tidak mendapatkan uang yang dimaksud, pelaku kemudian melakukan penusukan terhadap korban sebanyak dua kali, masing-masing mengenai bagian tangan dan pinggang korban.

“Adik kandung mendatangi korban, dan saat tidak mendapatkan uang sesuai kesepakatan, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali, satu di bagian tangan dan satu di bagian pinggang,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.

Akibat luka tusuk tersebut, korban akhirnya meninggal dunia. Karena peristiwa terjadi pada 2 Januari 2026, penyidik menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam penanganan perkara ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dan lebih subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Lebih baru Lebih lama