Makassar – Polrestabes Makassar menangani kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri yang terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Kompol Wahiduddin, serta Kasi Propam Kompol Ramli, bertempat di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).
Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini berinisial K, sementara pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial Sukarno dan Sumarniati.
Dalam kronologinya, pelaku perempuan menuduh korban memiliki hubungan dengan salah satu karyawannya. Atas tuduhan tersebut, korban kemudian dipaksa masuk ke dalam kamar oleh kedua pelaku. Di dalam kamar, korban mengalami penganiayaan serta dipaksa melakukan hubungan badan, yang mana aksi tersebut direkam menggunakan video.
“Korban selain mengalami penganiayaan dan dipaksa melakukan hubungan badan salah satu pelaku,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.
Dari hasil penyidikan, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video serta bukti persetubuhan antara para tersangka dan korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.
